Advertisement
#pelunasan-mas-kawin
Senin , 20 Mar 2023, 19:56 WIB
Belum Sampai Berhubungan Intim Lalu Meninggal, Mas Kawin Milik Siapa?
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Para ulama saling bersepakat bahwa melunasi mas kawin secara penuh menjadi wajib dengan terjadinya dukhul (penetrasi) ataupun kematian. Tentang kewajiban melunasi mas kawin secara penuh karena alasan...