Advertisement
#pembanyaraan-thr
Selasa , 27 Apr 2021, 14:14 WIB
Pemprov DKI Wajibkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mewajibkan setiap perusahaan di Ibu Kota untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7)...