Advertisement
#pembatalan-dakwaan-aan
Selasa , 18 May 2010, 07:11 WIB
Hakim Batalkan Dakwaan Terhadap Aan
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk membatalkan dakwaan terhadap Susandi bin Sukatman alias Aan terkait kepemilikan narkoba."Dakwaan terdakwa cacat hukum karena didasari Berita Acara Pemeriksaan yang tidak...