Advertisement
#pembawa-uang-asing
Senin , 03 Sep 2018, 17:31 WIB
Bawa Uang Asing Tunai dengan Jumlah Besar Mulai Didenda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mulai Senin (3/9) menerapkan sanksi untuk penegakan aturan membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Kepala Departemen Pengelolaan...
Selasa , 13 Mar 2018, 01:37 WIB
BI Perberat Sanksi untuk Pelanggaran Bawa Uang Asing
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia menghukum denda hingga Rp 300 juta bagi individu atau korporasi tidak berizin yang membawa uang kertas asing (UKA) lintas pabean dengan nilai paling sedikit atau setara Rp 1 miliar,Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia. Sebelum terbit...