Advertisement
#pembelian-agunan
Rabu , 26 Apr 2023, 14:05 WIB
Pemerintah Kenakan PPN 1,1 Persen untuk Pembelian Agunan Mulai 1 Mei
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun...