Advertisement
#pembentuk-uu
Kamis , 12 Sep 2024, 13:51 WIB
MK: Pembentuk UU tak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah dan terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang dipilih maupun yang...