Advertisement
#pemberhentian-aceng-fikri
Kamis , 21 Feb 2013, 22:26 WIB
Mendagri: Bila Tak Puas Silakan Aceng Ajukan Gugatan
REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilahkan Aceng Fikri mengguggat jika tidak puas dengan keputusan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pemberhentiannya dari jabatannya sebagai Bupati Garut, Jawa Barat."Kalau...