Advertisement
#pembunuhan-dua-remaja-di-nagreg
Rabu , 11 May 2022, 05:35 WIB
Ini Alasan Odmil Tuntut Kolonel Priyanto dengan Pasal Pembunuhan Berencana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan, alasan pihaknya memasukkan Pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam tuntutan kasus pembuangan jasad Handi Saputra...