Advertisement
#pemilu-pindahan
Jumat , 29 Mar 2019, 04:20 WIB
MK: KPU dapat Bentuk TPS Tambahan untuk Pemilih Pindahan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperbolehkan KPU membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan untuk para pemilih pindahan. MK menilai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memberikan ruang...