Advertisement
#pemkot-bengku
Selasa , 14 Nov 2023, 23:32 WIB
Penjual Miras di Bengkulu Terancam Denda Rp 50 juta
REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan, penjual minuman keras atau beralkohol tanpa izin terancam denda Rp 50 juta dan hukuman penjara sembilan bulan. Pelaksana Tugas (Plt)...