Advertisement
#pemulihan-perekonomian-nasional
Senin , 28 Nov 2022, 10:55 WIB
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 2024. Adapun kebijakan ini dilakukan secara targeted dan sektoral untuk mengatasi dampak lanjutan pandemi Covid-19. OJK menyebut...