Advertisement
#pencabut-bunga-edelweis
Rabu , 26 Jul 2017, 06:35 WIB
Pelaku Pencabutan Bunga Edelweis Bisa Dipidana 5 Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sanksi pidana penjara paling berat lima tahun dan denda paling besar Rp 100 Juta bagi siapapun yang memetik atau pun mencabut bunga edelweis. Sanksi pidana itu...