#pengadilan-krakasan
Kamis , 24 Aug 2017, 14:30 WIB
Taat Pribadi Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan
REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus penipuan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa...
Selasa , 01 Aug 2017, 13:34 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dihukum 18 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan pengikutnya, Abdul Ghani, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8). "Terdakwa (Dimas Kanjeng) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan...