#pengantar-jenazah-keroyok-sopir-truk
Selasa , 22 Jun 2021, 19:30 WIB
Pengantar Jenazah Keroyok Sopir Truk Terancam Bui 5 Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rombongan pengantar jenazah mengeroyok seorang sopir truk di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (18/6), terancam hukuman lima tahun penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman pidananya...
Selasa , 22 Jun 2021, 08:30 WIB
8 Orang Pengantar Jenazah yang Keroyok Sopir Truk Ditangkap
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap delapan orang pengantar jenazah yang mengeroyok seorang sopir truk di Jalan Sungai Tiram Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (18/6) lalu. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, mengatakan, anak buahnya telah mengamankan para pelaku pengeroyokan itu. Jumlahnya delapan orang. "Iya, sudah kami amankan. Mereka dari kelompok yang viral itu," kata...