Advertisement
#pengedar-sabu-divonis-mati
Kamis , 07 Jul 2022, 21:13 WIB
Pengadilan Surabaya Vonis Mati Dua Pengedar Sabu 43 Kilogram
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis hukuman mati kepada dua terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana. Keduanya terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,4...