Advertisement
#pengembalian-fungsi-rutan
Jumat , 17 Jun 2022, 19:46 WIB
Kemenkumham Ubah Ketentuan Penempatan Narapidana Jadi 12 Bulan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah ketentuan maksimum penempatan narapidana di rumah tahanan negara (rutan) yang semula 24 bulan menjadi 12...