Advertisement
#penggunaan-dana-zakat
Kamis , 13 Oct 2016, 07:11 WIB
Rumusan Penggunaan Dana Zakat untuk Infrastruktur Harus Hati-Hati
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai penggunaan dana zakat untuk membangun infrastruktur, harus dirumuskan secara hati-hati. Sebab, menurutnya, dalam Undang Undang (UU)...
Rabu , 12 Oct 2016, 22:02 WIB
Penggunaan Dana Zakat untuk Infrastruktur Harus Dirumuskan Secara Hati-Hati
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan dana zakat untuk membangun infrastruktur, harus dirumuskan secara hati-hati. Sebab, dalam UU Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011, khususnya Pasal 25, zakat wajib didistribusikan kepada penerima zakat (mustahiq) sesuai dengan syariat Islam yang disebut dengan 8 golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, pengurus zakat (amil), muallaf, budak yang dimerdekakan, orang berhutang (ghorim), orang yang berjuang di...