Advertisement
#pengibar-bendera-kusam-dipidana
Kamis , 01 Jul 2021, 04:07 WIB
Pakar: Cabut Pasal Pidana Pengibar Bendera Kusam dari KUHP
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, meminta pasal pidana untuk pengibar bendera Merah Putih kusam dicabut dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Menurutnya...