Advertisement
#penginapan-di-rest-area
Kamis , 13 Jan 2022, 10:05 WIB
Kementerian PUPR Izinkan Rest Area Tol Dilengkapi Fasilitas Inap
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mengizinkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area dilengkapi fasilitas penginapan dengan durasi paling lama 12 jam....