Advertisement
#penjual-miras-dipenjara
Senin , 23 Sep 2013, 19:06 WIB
Penjual Miras Akan Terancam 20 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polrestabes Surabaya akan menerapakan pasal 204 KUHP untuk menindak penjual minuman keras (miras) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sebab, sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang...