Advertisement
#penumpang-tuntut-kerugian
Selasa , 04 Apr 2017, 13:40 WIB
Tiap Orang Berhak Menuntut Kerugian dari Candaan Bom dalam Penerbangan
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Setiap orang berhak menuntut kerugian yang diakibatkan oleh candaan bom dalam penerbangan secara perdata, kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso. "Dengan dituntut secara perdata,...