Advertisement
#peraturan-lembaga-survei
Jumat , 25 Nov 2022, 16:01 WIB
KPU: Lembaga Survei Harus Laporkan Sumber Dana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat Peraturan KPU mengharuskan lembaga survei melaporkan sumber dananya. Alasannya, supaya hasil surveinya lebih fair, atau bisa diketahui apakah hasilnya berpihak...
Kamis , 24 Nov 2022, 18:07 WIB
KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Dana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan lembaga survei melaporkan sumber dananya. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 terkait partisipasi masyarakat saat gelaran Pemilu 2024. Dalam Pasal 17 PKPU tersebut, KPU mengatur syarat pendaftaran lembaga survei, yang salah satunya harus menyerahkan surat pernyataan. Surat pernyataan itu harus memuat pernyataan bersedia melaporkan metodologi, sumber dana,...