Advertisement
#perceraian-sulawesi-tenggara
Rabu , 27 Nov 2019, 19:02 WIB
Usia Produktif Dominasi Perkara Perceraian Sulawesi Tenggara
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI— Pasangan usia produktif (28 hingga 30 tahun) mendominasi perkara perceraian yang ditangani hakim pada Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama...