#perda-miras-dibredel
Jumat , 10 Jan 2014, 15:15 WIB
Pemda Berhak Atur Peredaran Miras di Wilayahnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan Perpres 74/2013 tentang minuman beralkohol alias miras memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mengaturnya. Alasannya, tak lain setiap daerah...
Kamis , 02 Jan 2014, 18:01 WIB
Perda Antimiras Akan Dibredel Akibat Perpres?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta daerah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 tentang peredaran minuman keras (miras). Pemerintah kabupaten/kota juga harus memperhatikan kultur dan tradisi adat setempat.Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud mengatakan, idealnya peredaran miras memang harus mempertimbangkan kondisi wilayah dan lokasi pariwisata. Namun, bukan berarti memberikan legalitas atau batasan peredaran...