Advertisement
#perda-nomor-14-fasilitas-sosial-dan-fasilitas-umum
Kamis , 28 May 2015, 17:30 WIB
Untuk Bisnis Properti, Fasos dan Fasum Harus 40 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2013, tentang pengaturan aset dijelaskan bahwa dari 100 persen lahan yang dipergunakan untuk membangun perumahan komersil, sebesar 40 persen harus digunakan...