Advertisement
#perda-pengemis
Kamis , 05 Dec 2013, 11:27 WIB
Pengemis dan Pemberi Sedekah Bisa Didenda Puluhan Juta
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat yang memberikan uang kepada para pengemis di jalanan terancam terkena denda. Pasalnya, hal tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.Kepala Bidang Pelayanan dan...