Advertisement
#pergub-pembatasan-akses-masuk-jakarta
Jumat , 15 May 2020, 20:10 WIB
Anies: Keluar Masuk Jakarta Harus Ajukan Izin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, warga yang dikecualikan dalam Peraturan Guberur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan...
Jumat , 15 May 2020, 19:50 WIB
Pergub 47/2020 Atur Orang yang Bisa Keluar Masuk Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar ataupun Masuk Wilayah DKI Jakarta. Pergub itu juga turut mengatur pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di 11 sektor seperti dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Pengecualiannya ada yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin," kata Gubernur DKI Jakarta Anies...