Advertisement
#permen-no-37-tahun-2015
Selasa , 10 Nov 2015, 23:33 WIB
Trader Gas Kini tak Bisa Hanya Bermodal Kertas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober lalu menerbitkan Peraturan Menteri nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi...