Advertisement
#permen-tumbuhan-satwa
Selasa , 07 Aug 2018, 23:58 WIB
KLHK: Pemelihara dan Penangkar Burung tak Dipidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno menegaskan warga yang sedang memelihara atau menangkar beberapa...