Advertisement
#permenaker-no-16
Rabu , 02 Sep 2015, 14:58 WIB
KSBSI: Peraturan tak Wajib Bahasa Asing untuk Investasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permenaker No 13 Tahun 2015 yang berisi tidak diwajibkan berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TPA) lebih mengarah ke investasi perusahaan, bukan perburuhan. "Kalau buruh tetap...