Advertisement
#permendag-larangan-miras
Jumat , 23 Jan 2015, 02:02 WIB
Duh, Ternyata Penarikan Minuman Beralkohol Belum Bisa Dilaksanakan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menarik minuman beralkohol golongan A dari seluruh minimarket belum dapat dilaksanakan. Hingga kini, Peraturan Menteri Perdagangan ini masih digodok di Kementerian Hukum dan...
Kamis , 22 Jan 2015, 23:13 WIB
Ahok Ikuti Permendag tentang Larangan Jual Miras di Mini Market
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama menyampaikan bahwa ia akan mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan yang baru. Peraturan tersebut adalah Permendag Nomor 06 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Peraturan tersebut melarang penjualan miras kurang dari lima persen di minimarket. "Tidak apa apa kalau itu keputusannya, ya kita ikuti saja. Patokan kita kan peraturan...