#permendag-nomor-29-tahun-2019
Kamis , 19 Sep 2019, 13:37 WIB
Komisi VIII DPR RI Tegaskan Daging Halal Dijamin UUD 45
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan dengan Brasil di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO membuat pemerintah menerbitkan aturan baru. Yaitu pemerintah menghapuskan kewajiban pencantuman label halal. Sehingga daging...
Senin , 16 Sep 2019, 18:39 WIB
Jaga Hak Konsumen, YLKI: Permendag 29 Perlu Dicabut
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada pelerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentan Ketentuan Ekspor-Impor Hewan dan Produk Hewan. Beleid tersebut dinilai melanggar hak konsumen. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, pengapusan kewajiban adanya sertifikasi dan label halal secara diametral melanggar tiga ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang Undang (UU) Nomor 33...
Senin , 16 Sep 2019, 15:15 WIB
Muatan Halal Perlu Dipastikan di Permendag Baru
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) meminta kepada pemerintah...