Advertisement
#permenhub-41-2020
Selasa , 09 Jun 2020, 14:51 WIB
Kapasitas Bus Beroperasi Jadi 70 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan...