Advertisement
#perobek-alquran-divonis-bersalah
Selasa , 04 Aug 2020, 22:54 WIB
Perobek Alquran di Medan Divonis Tiga Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44), warga Jalan Utama karena diyakini terbukti merobek dan membuang Alquran Masjid...