Advertisement
#perpres-bahan-pokok
Rabu , 07 Jan 2015, 17:30 WIB
Perpres Bahan Pokok Dinilai Tidak Efektif
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan akan mengatur distribusi bahan pokok melalui Peraturan Presiden (Perpres). Melalui kebijakan tersebut, distribusi bahan pokok hanya boleh dikeluarkan oleh gudang-gudang yang terdaftar. Ketua Harian...