#perpres-kereta-cepat
Senin , 11 Oct 2021, 15:17 WIB
Jokowi Tugaskan Luhut dan Tiga Menteri Tangani Kereta Cepat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan...
Selasa , 13 Oct 2015, 21:18 WIB
Penjelasan Istana Soal Perpres Kereta Cepat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang kereta cepat kendati pemerintah pernah menyatakan tak lagi ikut campur dalam proyek tersebut. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki membantah jika Perpres dikaitkan dengan adanya kucuran dana dari APBN dalam proyek kereta cepat. Menurut dia, Perpres berfungsi untuk mengatur izin trase. Sebab, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung akan melibatkan...