#perusahaan-wajib-bayar-thr
Jumat , 08 Apr 2022, 18:27 WIB
Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022. Menurutnya, perusahaan semestinya sudah...
Jumat , 19 Jul 2013, 22:45 WIB
Menakertrans: Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR akan Ditindak
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan akan menindak perusahaan yang tidak membayarkan THR para pegawai/buruh. Tindakan itu itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan. “Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif...