#pesan-layanan-masyarakat
Senin , 19 Aug 2013, 16:00 WIB
Awasi Kampanye Pejabat Negara, Bawaslu Ajak PPATK dan KPK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan mengenai larangan kampanye pejabat negara yang menggunakan iklan pesan layanan masyarakat. Menanggapi aturan KPU tersbeut, komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan...
Senin , 19 Aug 2013, 15:23 WIB
Pejabat Negara Dilarang Kampanye Via Pesan Layanan Masyarakat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu pelarangan pemanfaatan pesan layanan masyarakat untuk kampanye. Aturan tersebut ditujukan pada semua pejabat negara, pejabat pemerintah pusat, dan daerah yang menjadi peserta pemilu maupun menjadi pendukung parpol dan caleg."Larangannya berlaku untuk semua pejabat. Tidak boleh memanfaatkan iklan layanan...