Advertisement
#pk-hanya-satu-kali
Jumat , 02 Jan 2015, 07:15 WIB
MA: PK Hanya Bisa Satu Kali
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. MA menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)...