Advertisement
#pk-kasus-korupsi
Jumat , 22 Jan 2021, 19:30 WIB
Tren Pengabulan PK Koruptor, MA Ungkap Tiga Alasan Ini
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, mengungkapkan alasan MA dapat mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi. Menurutnya, ada tiga alasan mendasar. Yang pertama,...