Advertisement
#plt-kejakgung
Selasa , 12 Oct 2010, 04:16 WIB
Kapuspenkum: Plt Jaksa Agung Berwenang Lakukan Deponering
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Babul Khair Harahap, menegaskan bahwa pelaksana tugas (plt) Jaksa Agung, Dharmono, berwenang melakukan deponering. Pasalnya, ujar Babul, untuk saat ini...