Advertisement
#pmk-nomor-168-tahun-2023
Selasa , 09 Jan 2024, 22:56 WIB
DJP Permudah Hitung Pajak Penghasilan, Begini Caranya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah. Itu diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor...