Advertisement
#pmk-nomor-62-tahun-2022
Kamis , 07 Apr 2022, 12:55 WIB
Sah, Pemerintah Kini Mulai Kenakan PPN 11 Persen Bagi Elpiji Nonsubsidi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada pembelian LPG nonsubsidi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang...