Advertisement
#pns-pria-cuti
Jumat , 16 Mar 2018, 11:55 WIB
Kata PNS Soal Cuti Satu Bulan Dampingi Istri Bersalin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai negeri sipil (PNS) pria di Indonesia kini bisa mengajukan cuti karena alasan penting, termasuk cuti mendampingi istri melahirkan selama maksimal satu bulan. Meski ada yang...
Senin , 12 Mar 2018, 19:33 WIB
PNS Pria Bisa Cuti Dampingi Istri Melahirkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki kini bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan. Pengajuan cuti ini masuk dalam cuti alasan penting (CAP) dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala...