Advertisement
#pns-resign
Rabu , 29 Jul 2020, 04:21 WIB
Pemerintah Kini Dapat Berhentikan PNS Peserta Pilkada
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kini dapat memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) peserta pemilihan kepala daerah/pemilihan umum dengan tidak hormat jika yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri (resign). Aturan itu terdapat...