Advertisement
#pohon-tebang
Ahad , 26 May 2013, 23:24 WIB
Tebang Pohon Sembarangan Bisa Dipidana
REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Balikpapan kembali menegaskan adanya Perda Nomor 31 Tahun 2010 tentang Larangan Menebang Pohon Tanpa izin (LMPTI) terutama pohon yang ada di jalan protokol, kata Kabag Humas...