Advertisement
#pojk-lpbbti
Senin , 18 Jul 2022, 09:09 WIB
OJK Batasi Maksimum Pendanaan Fintech P2P Lending 25 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). Adapun POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal...