Advertisement
#polda-metro-bayar-ganti-rugi
Selasa , 09 Aug 2016, 19:02 WIB
Salah Tangkap, Polda Metro Harus Bayar Ganti Rugi Rp 72 Juta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya membayar ganti rugi terhadap dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan.Kepala Bidang Humas Polda Metro...