#polisi-pembunuh-fpi-bebas
Sabtu , 19 Mar 2022, 10:47 WIB
In Picture: Polisi Penembak Anggota Laskar FPI di Kilometer 50 Divonis Bebas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022)....
Jumat , 18 Mar 2022, 13:25 WIB
Pembunuh Laskar FPI Lepas, Hakim Beralasan Polisi Bela Diri
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana. Meskipun dua terdakwa terbukti dalam dakwaan primer jaksa. Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dijerat pidana. Pasalnya, keduanya masuk dalam kategori...