Advertisement
#ppn-jasa-keagamaan
Selasa , 12 Apr 2022, 13:21 WIB
Pemerintah Tegaskan Jasa Keagamaan tidak Dikenakan Pajak 11 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah menegaskan jasa keagamaan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP...